Setelah terhenti sejak tahun 1956, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) diaktifkan kembali pada tanggal 10 Agustus 1977. Pada saat itu Bursa Efek Indonesia dikelolah oleh BAPEPAM atau Badan Pelaksana Pasar Modal (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal), suatu badan yang bernaung dibawah Departemen Keuangan. Hingga tahun 1987, perkembangan Bursa Efek Indonesia bisa dikatakan sangat lambat, dengan hanya 24 emiten yang tercatat dan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp.100 juta. Pertumbuhan yang lambat tersebut berakhir pada tahun berikutnya ketika pemerintah mengeluarkan deregulasi di bidang perbankan dan pasar modal melalui Pakto 1988.
Dengan pertumbuhan yang pesat dan dinamis, bursa efek perlu ditangani secara lebih serius untuk menjaga objektitas dan mencegah kemungkinan adanya conflict of interest fungsi pembinaan dan operasional bursa harus dipisahkan dan dikembangkan dengan pendekatan yang lebih professional. Akhirnya pemerintah memutuskan sudah tiba waktunya untuk melakukan swastanisasi bursa. Sehingga akhir tahun 1991 didirikan PT. Bursa Efek Indonesia dan diresmikan oleh Menteri Keuanganan pada tanggal 13 Juli 1992.
Pertumbuhan bursa efek pada tahun-tahun berikutnya menjadi semakin cepat terutama sejak dilakukan system otomasi perdagangan pada tanggal 25 Mei 1995. Semua indikator perdagangan seperti nilai, volume dan frekuensi transaksi menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Pada tahun 2008, rata-rata nilai transaksi telah mencapai angka diatas Rp.4,4 triliun per hari. Meskipun pada tahun 2009 terjadi krisis keuangan di Amerika Serikat yang mempengaruhi semua bursa di dunia tidak terkecuali Indonesia, akan tetapi rata-rata nilai transaksi perhari masih diatas angka Rp.4 triliun. Angka-angka tersebut meningkat luar biasa jika dibandingkan dengan awal-awal swastanisasi bursa efek atau sebelum diberlakukan otomasi perdagangan. Pada 1994, rata-rata nilai transaksi hanya sebesar Rp.104 milyar perhari. Hal ini berarti dalam kurun waktu 15 tahun rata-rata nilai transaksi harian telah meingkat sebesar lebih kurang 4.000 persen.
Seiring dengan perkembangan pasar dan tuntutan untuk lebih meningkatkan efisiensi serta daya saing di kawasan regional, maka efektif tanggal 3 Desember 2007 secara resmi PT Bursa Efek Jakarta digabungkan dengan PT Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia.
![]() |
| Sumber: Bursa Efek Indonesia |
Rekomendasi Materi Selanjtunya: Perbedaan Forex dan Saham.



0 komentar:
Posting Komentar